Aturan Pengganti UU BHP Segera Terbit
Kamis, 29 Juli 2010 – 19:35 WIB
“Kami hanya berpikir jangan sampai ada kekosongan hukum setelah UU BHP ditolak. Karena jika adanya kekosongan hukum, maka akan mengakibatkan kekacauan penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN BHMN tersebut,” tandasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh Fasli menambahkan, setelah PP ini berlaku, maka pemerintah bersama DPR akan membahas penyusunan suatu UU baru pengganti UU BHP. Menurutnya, keberadaan UU ini penting karena ada amanat dari UU Sisdiknas dimana peyelenggaraan PTN BHMN harus berbasis UU. "Nantinya, penyelenggaraan tidak dalam bentuk badan hukum melainkan mengedepankan pada fungsi," imbuh Fasli. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru