Aturan Pengganti UU BHP Segera Terbit
Kamis, 29 Juli 2010 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke Wakil Presiden Boediono. Revisi PP tersebut dianggap penting setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Fasli menyebutkan, isi draft tersebut diantaranya kewajiban perguruan tinggi menyediakan beasiswa, wajib menampung 20 persen siswa tidak mampu, serta kewajiban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa sebanyak 60 persen melalui sistem nasional, selain penerimaan mandiri. Fasli menjelaskan, segala regulasi yang memudahkan masyarakat menikmati pendidikan tinggi akan disisipkan dalam revisi tersebut. Selain itu, PP ini hanya pengisi kekosongan hukum sementara.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, saat ini sudah tahap finalisasi penyusunan draft revisi PP 17/2010 tersebut. Jika tidak ada hambatan, minggu depan draft revisi PP akan diserahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh langsung ke Boediono.
Dijelaskan, begitu draft revisi PP sudah sampai ke tangan wapres, maka akan dirapatkan lagi dengan kementerian atau instansi lain guna mendapatkan saran dan kritikan. “Jika sudah oke, maka draft tersebut akan kami serahkan ke presiden. Kami harap pengganti UU BHP tersebut segera dapat diterbitkan minggu depan,” ujar Fasli di sela-sela acara Kampanye Sekolah dan Rumah Aman di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) Jakarta, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional