Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda

Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian uang (money laundring). Sangkaan tersebut dikenakan lantaran Malinda diduga melakukan pengalihan dan pengendapan dana hasil aksi ilegalnya ke rekening lainnya yang diduga sebagai perbuatan pencucian uang.

Sebab, dana puluhan miliar rupiah yang terkumpul dari nasabah Citibank disinyalir terkumpul dari sejumlah nasabah kelas kakap. Hanya saja, polisi baru menerima pengaduan dari tiga nasabah saja.

"Dari tiga  itu kan bisa berkembang. Tiga itu, yang baru ditemukan dan dirugikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (8/4).

Namun untuk menguatkan dugaan pencucian uang, penyidik harus menunggu data nasabah dan alur transaksi dari Citibank. Hanya saja polisi terkendala aturan perbankan nasional yang juga mempunyai aturan sendiri di bawah otoritas Bank Indonesia.

JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News