Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB
"Sampai saat ini belum ada (data). Data itu di Cititbank. Citibank punya aturan, undang-undang, dan sebagainya. Kita hanya baru diberi (data) tiga (korban) itu saja," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu polisi menangkap Malinda Dee dan menahannya. Perempuan berusia 47 tahun tersebut diduga menggelapkan dana nasabah Citibank. (zul/jpnn)
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini