Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB

Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda
"Sampai saat ini belum ada (data). Data itu di Cititbank. Citibank punya aturan, undang-undang, dan sebagainya. Kita hanya baru diberi (data) tiga (korban) itu saja," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu polisi menangkap Malinda Dee dan menahannya. Perempuan berusia 47 tahun tersebut diduga menggelapkan dana nasabah Citibank. (zul/jpnn)
JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan