Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu

Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu
CPNS harus tahu aturan terbaru dari Kemenpan-RB. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Satya mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan pemerintah disampaikan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya.

Ketentuan masa pengabdian (tidak boleh pindah, red) minimal 10 tahun ini menjadi syarat utama bagi CPNS untuk mencegah terjadinya perpindahan. Selama ini ketika sudah diangkat PNS, tidak sedikit yang minta pindah dari wilayah penempatan awal dengan berbagai alasan. 

Akibatnya distribusi PNS tidak merata karena pindah dari wilayah tersebut. Di wilayah perkotaan makin banyak PNS. Sementara, perdesaan kekurangan pegawai. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News