Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu
Satya mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan pemerintah disampaikan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya.
Ketentuan masa pengabdian (tidak boleh pindah, red) minimal 10 tahun ini menjadi syarat utama bagi CPNS untuk mencegah terjadinya perpindahan. Selama ini ketika sudah diangkat PNS, tidak sedikit yang minta pindah dari wilayah penempatan awal dengan berbagai alasan.
Akibatnya distribusi PNS tidak merata karena pindah dari wilayah tersebut. Di wilayah perkotaan makin banyak PNS. Sementara, perdesaan kekurangan pegawai. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini