Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di wilayah pilihannya, tidak bisa semaunya pindah.
Ada ketentuan mengikat yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan dalam Pasal 52 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Mereka tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
"Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri," tegas Satya di Jakarta, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar CPNS.
Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi.
Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.
- Jumlah ASN 2026, Terbanyak Bukan PPPK Paruh Waktu
- Pemda Fokus Pemutakhiran Data PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Ada Tujuannya
- Kapan Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Dimulai?
- Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Calo Pegawai Gencar Bergerilya
- Nindya Karya Siap Membangun 8 Tower Hunian Bagi ASN di IKN
- Wahai PNS dan PPPK, Silakan Disimak Kalimat Pak Anwar
JPNN.com




