Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 300 Juta

jpnn.com - jpnn.com - Nama Gubernur Banten Rano Karno masuk di dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut menerima aliran uang korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 300 juta.
Atut melalui kuasa hukumnya TB Sukatma, menyebut Rano menerima uang lebih dari Rp 300 juta.
"Memang jelas dalam dakwaan disebutkan dan dalam berkas itu lebih dari Rp 300 juta," kata Sukatma usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Sukatma mengatakan, uang Rp 300 juta ke kantong Rano hanya terkait kasus pengadaan alkes. Menurut Sukatma, bukti-bukti soal aliran dana ke Rano Karno akan dibuka dalam persidangan Atut nanti. Termasuk, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Ada Rp 1 miliar, ada Rp 1,5 miliar. Saya kira lebih dari Rp 4 miliar lah totalnya," papar Sukatma.
Sebelumnya, JPU mendakwa Atut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alkes RS Rujukan Banten TA 2012, dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Di antaranya untuk diri sendiri Rp 3,8 miliar, untuk Wawan Rp 50 miliar, dan Rano Karno sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, Atut didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 500 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk keperluan pribadinya yaitu istigasah.(Put/jpg)
Nama Gubernur Banten Rano Karno masuk di dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut menerima aliran uang korupsi pengadaan alat kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan