Audit BPK Bukan Dasar Penahanan Tersangka Hambalang
Kamis, 18 Juli 2013 – 20:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terganjal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Kendati bukan alasan untuk bisa menahan tersangka, tapi audit kerugian negara itu juga untuk memercepat penanganan kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Sampai kemarin perhitungan kerugian negara dari BPK belum selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (18/7). Johan menegaskan, selesainya penghitungan kerugian negara akan sangat membantu percepatan penyidikan kasus Hambalang.
Namun, Johan membantah anggapan bahwa penahanan tersangja Hambalang tergantung dari audit BPK tentang kerugian negara. "Jadi, sebenarnya ditahan atau tidak ditahan sesorang itu bukan tergantung dari penghitungan kerugian negara, namun tergantung dari penyelesaian kasus Hambalang ini," kata Johan.
Meski demikian Johan mengakui pentingnya mempercepat penyidikan Hambalang. "Dengan makin cepat, mungkin juga makin cepat adanya penahanan," ungkapnya. "Kalau pengusutan kasus ini bisa lebih cepat tentu penahanan ini akan lebih cepat."
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terganjal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini