Audit Lapangan Kelar, Kejaksaan Dalami Kasus e-KTP
Senin, 05 Desember 2011 – 19:27 WIB
Sementara BPPT, lanjut Noor, diminta bantuan memeriksa berfungsi tidaknya perangkat keras dan lunak yang dibeli menggunakan APBN tahun 2009 tersebut.
"Kita tunggu saja hasil pengkajian saat ini, mudah-mudahan ada kejelasan status mereka (tersangka) nantinya," kata Noor, saat ditanya kenapa sejak ditetapkan sebagai tersangka 21 Juni 2010, keempat tersangka tak kunjung ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen, saat ini Plt Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama). (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dibantu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi