Aura Kasih Diperiksa Polisi
Jumat, 02 April 2010 – 01:05 WIB
Baca Juga:
Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, dan tiga kali show gratis Aura Kasih di Makassar, secara tegas ditolak Irwan. Alasannya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak manajemen Aura Kasih, tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar dan terlalu mengada-ada.
Sementara Penasihat Hukum PT Debindo Mega Promo, Yasser S Wahab mengatakan, akibat perbuatan Aura Kasih yang tidak mematuhi kontrak show pada acara "Gathering Bank Sulsel", kliennya telah menderita kerugian sebesar Rp2.126.860.000. Berdasarkan fakta hukum tersebut, kata dia, pihaknya menilai perbuatan terlapor tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur delik pidana.
Menurut Yasser, perbuatan Aura Kasih yang telah memperdaya pelapor dengan serangkaian kata-kata bohong yaitu menyanggupi untuk tampil sebagai penyanyi dalam acara Gathering Bank Sulsel, sehingga pelapor kemudian menyerahkan sejumlah uang miliknya serta menyediakan fasilitas yang diminta.
MAKASSAR- Artis cantik Aura kasih akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Unit IV Satreskrim Polwiltabes Makassar, Kamis (1/4). Pelantun "Mari
BERITA TERKAIT
- Azura Les Berenang di Usia 6 Bulan, Anang Hermansyah Sigap Mendampingi
- Ashanty Menyesal Tak Ambil Jurusan Hukum, Gegara Kasus Vina?
- Pat Boonnitipat Tak Menyangka Filmnya Dapat Sambutan Hangat di Indonesia
- Arak Fest Hard Rock, Pamerkan Evolusi Minuman Tradisional Ini dari Bali
- Syahrini Hamil, Begini Sikap Reino Barack
- Event Supermusic Bersiap Bertandang ke Bogor dan Sukabumi, Ada Efek Rumah Kaca