Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan enam anggota Bali Nine dihukum mati dan dua lainnya diganjar hukuman seumur hidup setelah kelompok tersebut terbuksi secara sah penyelundupan Heroin seberat 8,2 kilogram.
Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Kelompok ini juga dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.
Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati. Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidup. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman
Sementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman mereka. Masyarakat Australia menilai hukuman mati tidak manusiawi.
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis