Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
Australia Minta Stop Berita Bali Nine
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang tergabung dalam sindikat narkoba, Bali Nine. Permintaan itu didasarkan pada sensitivitas warganya terhadap hukuman mati yang sudah tidak ada lagi dalam undang-undang negara imperium Inggris tersebut. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu. Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia. "Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.
"Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi. Apalagi, menjelang pemily di sana, hukuman mati akan semakin sensitif dan beroptensi memperkeruh politik di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun