Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu
Anggota Pansus Mendesak Diperkarakan
Selasa, 16 Februari 2010 – 16:29 WIB
JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa menilai keterangan yang diberikan Amirudin Rustan, nasabah Bank Century di Makassar dinilai palsu. Karena itu, Agun Gunanjar mendesak pimpinan Pansus Century memperkarakannya secara hukum.
"Ada anggota Pansus yang merasa Amiruddin Rustan lebih pintar. Lebih jago membuat skenario yang disampaikan kepada Pansus. Apakah melakukan keterangan palsu atau membuat sumpah palsu dan itu bisa dipidanakan. Saya minta itu diperkarakan," kata Agun disela-sela rapat pansus mendengarkan laporan hasil investigasi lapangan dari lima daerah, Makassar, Bali, Surabaya, Jakarta, dan Medan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Menurut Agun, keterangan yang disampaikan Amiruddin Rustan sangat berbeda dengan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Pansus. "Dia (AR) dibawah sumpah memberi keterangan ketika panitia hak angket ke sana, secara prinsipil bertolak belakang dan bertentangan dengan apa yang disampaikan hasil analisis PPATK," ujarnya.
Agun juga menilai sejumlah kejanggalan pada proses pencairan dua aliran dana yang dimiliki AR, masing-masing Rp66 miliar dan Rp24 miliar yang keduanya itu sudah diblokir. "Setelah bank diambil alih, ternyata pada bulan Desember bisa dicairkan," katanya.
JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa menilai keterangan yang diberikan Amirudin Rustan,
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung