Australia Tangkap Eks Tentara Pelaku Kejahatan Perang di Afghanistan

Australia Tangkap Eks Tentara Pelaku Kejahatan Perang di Afghanistan
Australia sedang mempertimbangkan permintaan NATO untuk menambah pengiriman pasukan ke Afghanistan. Foto: AAP/sbs.com.au

Ini adalah pertama kali seorang yang bertugas atau mantan Angkatan Bersenjata Australia yang didakwa dengan kejahatan perang di bawah UU Australia.

Rawan Arraf, seorang pengacara dan direktur eksekutif Australian Centre for International Justice mengatakan bahwa dakwaan terhadap Schulz juga yang pertama kali di bawah Pasal 268 KUHP Persemakmuran.

“Pasal ini dikenakan untuk memberlakukan ratifikasi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional oleh Australia.#ICC Hari yang sangat penting secara keseluruhan (sic), kata Arraf di Twitter.

Australia merupakan anggota Persemakmuran, kelompok negara yang menjadi koloni Inggris.

Polisi Australia mengatakan bahwa OSI dan AFP bekerja bersama untuk menyelidiki tuduhan pidana di bawah hukum Australia berkaitan dengan pelanggaran Hukum Konflik Bersenjata oleh anggota Angkatan Bersenjata Australia di Afghanistan antara 2005 dan 2016.

Menurut ABC News, dakwaan atas Schulz terkait dengan penembakan mati pria Afghanistan Dad Mohammad selama serangan ADF pada Mei 2012 di provinsi Uruzgan di Afghanistan selatan.

“Pembunuhan itu terungkap pada Maret 2020 oleh Program Four Corners ABC, yang menyiarkan rekaman Schulz menembak Mohammad ketika pria Afghanistan itu tergeletak di tanah,” bunyi laporan itu.

Berdasarkan perkiraan PBB, setidaknya 100 ribu warga sipil Afghanistan tewas sejak mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush mengesahkan penyerangan ke Afghanistan pada 2001.

Otoritas Australia pada Senin menangkap seorang mantan tentara atas kejahatan perang karena membunuh seorang pria Afghanistan di ladang gandum saat bertugas

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News