Avanza Veloz Bawa 1 Kilogram Sabu-Sabu

Avanza Veloz Bawa 1 Kilogram Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di kawasan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Dalam kasus itu Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial ZA alias O (39) warga Pante Merbo, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku ZA ditangkap pada Selasa (14/9) di kawasan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Banda Aceh, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat menginformasikan ada minibus Avanza Veloz warna putih membawa narkoba.

"Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personel satresnarkoba menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan terungkap minibus tersebut bernomor polisi BK 1330 OF," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, Tim Polres Aceh Timur melacak dan membuntuti minibus yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Tidak berselang lama, ujarnya, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur mencegat minibus tersebut di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News