Awal Tahun, 55 Bocah Jadi Korban Pencabulan
Senin, 15 Januari 2018 – 07:40 WIB
Santoso menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwajib.
Meski demikian, KPAI akan terus melakukan pendampingan. Tujuannya, pelaku mendapat hukuman setimpal.
Hukumannya pun tidak main-main. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mewacanakan pengebirian dan pengumuman data pelaku ke publik.
"Bisa dikenakan UU 17 Tahun 2016," ungkapnya.
UU tersebut merupakan pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya pun mencapai Rp 5 M.
Pelaku yang memiliki kekerabatan dekat dengan korban mendapat hukuman lebih berat.
Misalnya, orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Kasus pelecehan terhadap anak makin banyak sehingga butuh aturan yang membuat efek jera.
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK