Awang Bantah Dibantu Petinggi Kejaksaan
Senin, 11 Juni 2012 – 01:48 WIB

Awang Bantah Dibantu Petinggi Kejaksaan
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membantah menggunakan jasa pengacara yang masih memiliki hubungan kerabat dengan petinggi Kejaksaan Tingi Kalitim, untuk mendampingi kasus korupsi dana pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Namun, Awang membenarkan bahwa dia sampai kini menggunakan pengacara berlatar belakang jaksa. "Orangnya ya saya, dan sudah lama pensiun sebagai jaksa, dan sekarang jadi pengacara," kata Hamzah Dahlan, pengacara Awang Faroek, saat dikonfirmasi Minggu (10/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR RI Desmond Mahesa mendesak KPK menggunakan fungsi supervisinya dengan mengambilalih kasus Awang, dengan alasan sudah hampir 2 tahun sejak dinyatakan sebagai tersangka, tak jelas penangananya. Politisi Partai Gerindra itu bahkan menuding kondisi ini sudah diatur sejak awal.
Indikasinya, menurut Desmond, Awang menggunakan jasa pengacara berlatar belakang partai berkuasa (Demokrat) yakni Amir Syamsuddin, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM. Dia juga menuding ada anggota tim pengacara Awang yang masih saudara dekat petinggi Kejati Kaltim. Menurut Desmond, tudingan ini makin kuat karena Awang sendiri beberapakali pernah menyatakan kasusnya takkan berlanjut karena bakal dihentikan (di-SP3) Kejagung.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membantah menggunakan jasa pengacara yang masih memiliki hubungan kerabat dengan
BERITA TERKAIT
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum