Muhaimin Pastikan SJSN Jamin Perlindungan Naker

Muhaimin Pastikan SJSN Jamin Perlindungan Naker
Muhaimin Pastikan SJSN Jamin Perlindungan Naker
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan terus berupaya menerapkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi para pekerja. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan jaminan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Maka itu, sampai saat ini pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional,” terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (10/6).

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015. "Sistem regulasi jaminan sosial ini akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin.

Selain itu, lanjut Muhaimin, dalam BPJS ketenagakerjaan juga telah menyiapkan konsep tentang  pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm). "Sehingga, pengawasan penerapan standar ketenagakerjaan dan penerapan prinsip dasar di tempat kerja harus benar-benar diperhatikan," tukasnya.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan terus berupaya menerapkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News