Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI

Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI
Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI

Bahkan selepas menjabat lagi setelah tak terpiih sebagai Gubernur Kaltim, Awang sempat melayangkan surat ke DPRD Kutim agar uang Rp 576 miliar hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimasukan dalam kas daerah. Untung justru menegaskan, sesuai putusan MA maka kasus Awang masuk klasifikasi pidana korporasi.(pra/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News