Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI
Selasa, 04 Juni 2013 – 21:12 WIB
Bahkan selepas menjabat lagi setelah tak terpiih sebagai Gubernur Kaltim, Awang sempat melayangkan surat ke DPRD Kutim agar uang Rp 576 miliar hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimasukan dalam kas daerah. Untung justru menegaskan, sesuai putusan MA maka kasus Awang masuk klasifikasi pidana korporasi.(pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi