Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI
Selasa, 04 Juni 2013 – 21:12 WIB

Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI
Bahkan selepas menjabat lagi setelah tak terpiih sebagai Gubernur Kaltim, Awang sempat melayangkan surat ke DPRD Kutim agar uang Rp 576 miliar hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimasukan dalam kas daerah. Untung justru menegaskan, sesuai putusan MA maka kasus Awang masuk klasifikasi pidana korporasi.(pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia