Awang Pertanyakan Status Tersangkanya

Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Saat bincang dengan harian ini via telepon kemarin (9/7) sore, dia menyayangkan sikap Kejagung tersebut. Karena, penetapan dirinya, sebagai tersangka tak melalui prosedur. "Saya baru tahu karena Anda telepon soal status itu (dia juga mengetahui melalui pemberitaan televisi). Aneh kan, kok tiba-tiba saya ditetapkan tersangka," katanya.

Karena, kata dia, berdasarkan prosedur yang dia ketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang setidaknya harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan selama ini, Awang mengaku, dirinya tak pernah dipanggil Kejagung terkait kasus itu. Apalagi, dalam proses memintai keterangan seorang kepala daerah,  harus ada izin Presiden. "Saya yakin, Pak Presiden tak akan serta-merta memberi izin," tuturnya

Dia juga mempertanyakan, apa alasan Kejagung menetapkan status tersebut kepada dirinya. "Semua sudah tahu lah, apa unsur korupsi" Unsurnya itu kan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan melanggar hukum. Nah, yang dituduhkan kepada saya itu unsurnya apa?. Di mana kerugian negaranya" Uang itu masih ada," tuturnya, dengan nada bertanya.

Dalam kasus Kutai Timur Energi (KTE), saat itu sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim), dia sudah pernah meminta agar uang  hasil penjualan saham 63 juta dolar Amerika itu dimasukkan ke kas daerah. Dia juga saat itu mengusulkan 15 juta dolar Amerika dimasukkan ke BPD Kaltim sebagai penambahan saham pemerintah. "Itu ada suratnya, saya masih simpan suratnya, nomor 900," katanya.

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News