Awang Pertanyakan Status Tersangkanya

Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
Tapi, masukkan dari dirinya itu, tak dilaksanakan oleh Direksi KTE. Setelah dia selidiki, ternyata transaksi di Samuel Sekuritas dan Bank IFI itu dilakukan saat dirinya mengikuti masa kampanye putaran kedua untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. "Saya kan mau uang itu masuk ke kas daerah, dan saat itu saya tahunya uang disimpan di Bank Mandiri,  Pak Isran (Bupati Kutim Isran Noor) juga tahunya uang itu di Bank Mandiri. Harusnya, saat ini yang didalami adalah siapa yang menyetujui itu (diinvestasikan ke Bank IFI dan Samuel Sekuritas)," tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap Awang Faroek, menurut Kejagung, karena saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, telah menyetujui pemanfaatan hasil penjualan saham 5 persen milik Pemkab Kutim dari PT KPC. Yakni, untuk diinvestasikan ke Bank IFI dan Samuel Sekuritas oleh PT Kutai Timur Energi (KTE). Ketika dikonfirmasi soal itu, Awang membantah. "Saya tak pernah terlibat soal itu. Ini negara hukum, silakan saja Kejaksaan memeriksa, tapi hak asasi orang jangan dilanggar," kata Awang.

Dia menambahkan, tiga bulan lalu, dirinya sudah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut kepada Kejagung secara tertulis. Klarifikasi itu juga termasuk soal mandeknya pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). Karena, dia menilai ada kaitan erat antara penetapan tersangka dirinya, dengan kasus BSB. Klarifikasi itu, kata dia, untuk mendudukkan masalah secara proporsional. Karena, dalam kasus BSB, beberapa pejabat Pemprov sudah dipanggil Kejagung. "Masak pejabat saya diperiksa saya diam aja. Saya klarifikasi secara tertulis, bukan saya datang ke sana. Karena, kalau datang ke sana saya harus ada izin Presiden," tuturnya. (far)

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News