AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon
“UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian serta UU ASN, tegas menyatakan tidak boleh ikut-ikutan poltik praktis. Makanya, RUU Pilkada tidak perlu lagi mengaturnya. Silakan ikuti UU di masing-masing instansi," ujar mantan Sekjen PKB ini.
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan politik uang yang sering terjadi antara pasangan calon (Paslon) dengan pemilih, tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK), dimasukkan sebagai pelanggaran administratif dan pidana.
“Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu yang bermuara kepada diskualifikasi pasangan calon dengan cara mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan KPU yang mengeksekusinya. Kalau ada indikasi pidana, dengan sendirinya menjadi urusan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda