Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Senin, 06 Juni 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin adalah proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika hakim pengawas di Pengadilan Niaga itu sudah mulai diadili. Sebab, Syarifuddin akan diadili oleh teman-temannya sendiri sesama hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita memang khawatirkan soal konflik kepentingan atau ewuh-pekewuh kalau teman-teman sendiri yang mengadili," ujar Febridiansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6).
Meski demikian ICW masih merasa optimis pegadilan atas Syaifuddin tak akan menyimpang. Untuk itu ICW berharap komposisi hakim yang didominasi hakim ad hoc bisa bertindak tegas.
"Komposisi majelis hakim di Pengadilan Tipikor kan dua karier dan tiga ad hoc. Kita masih punya kemungkinan pada tiga hakim ad hoc itu," tandasnya.
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya