Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri

Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Awas, Hakim Penerima Suap Bakal Diadili Teman Sendiri
Selain itu, ICW juga meminta Ketua PN Jakpus membentuk majelis yang kredibilitasnya teruji. "Katakanlah hakim yang terpuji bisa masuk. Misalnya Albertina Ho (hakim perkara Gayus Tambunan)," cetusnya.

Febri pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya mengajukan untutan hukum seberat-beratnya ke Syarifuddin yang ditangkap Rabu (1/6) lalu setelah diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.

"Karena yang diduga menerima suap adalah penegak hukum, maka JPU juga jangan basa-basi. Kalau hanya 10 tahun itu basa-basi. Gunakan tuntutan maksimal seperti ke Urip (jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum karena menerima suap dari Artalyta Suryani)," cetusnya.

Terlebih lagi, sebut Febri, saat ini para hakim sudah menerima remunerasi. "Ini sudah remunerasi, gaji cukup tapi koq masih korupsi. Itu korupsi karena rakus," pungkasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News