Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:57 WIB

Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional
Misalnya, Hikmahanto menambahkan, jika Indonesia meratifkasi ICCPR (hukum internasional tentang pengungsi) maka harus menyiapkan dana meskipun pengungsinya ada di Malaysia atau Australia. "Rakyat sendiri banyak yang miskin kok malah bantu warga negara lain," kata Hikmahanto.
Baca Juga:
Sunaryati menambahkan, jatuhnya ekonomi AS yang menyeret krisis keuangan global, termasuk Indonesia merupakan dampak dari ratifikasi pemerintah dengan World Trade Organization (WTO). Begitu pula dengan hancurnya pasar modal AS yang mengimbas pasar modal dunia. Apakah pemerintah AS bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Belum lagi soal HAM, kita banyak meratifikasi tentang HAM.Kita banyak diserang dunia internasional,mereka tidak melihat latar belakang saat itu," katanya seraya menyatakan keheranannya, kenapa pemerintah terkesan mudah meratifikasi hukum internasional.(eyd/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh