Awas! KPK Peloloti Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Donasi Penanganan Corona
KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga mengikuti terkait sumbangan pihak ketiga. Karena kami juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan donasi pihak ketiga,” ujar Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya mengatur bagaimana tata cara dan mekanisme penerimaan sumbangan, bagaimana penyerahan bantuan yang harus tercatat dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pun demikian untuk pengadaan barang dan jasa, sudah ada surat edaran dari KPK yang memberikan panduan.
“Prinsipnya tidak boleh ada kolusi, tidak boleh ada markup, tidak boleh ada kickback, dan tidak ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan juga tidak boleh ada kecurangan,” katanya.
Firli menegaskan KPK bersama LKPP melakukan monitoring data soal refocussing anggaran di APBD seluruh Indonesia. Total refocussing anggaran di APBD untuk Covid-19 berjumlah Rp 56,7 triliun. “Ini angka yang cukup besar di samping APBN Rp 405 triliun,” tegas Firli.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan terutama di bidang anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi