Awas! Sopir Taksi Online Livina B 1748 BIZ Cabul Banget
Senin, 12 Februari 2018 – 20:16 WIB

Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Argo.
Hingga kini petugas masih mencari pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi pun sudah menyiapkan jerat untuk pelaku, yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(mg1/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya tengah mencari pengemudi taksi online yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1748 BLZ warna putih..
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam