Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran
Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran Saja

Setelah terekam, data TNKB tersebut akan diverifikasi oleh petugas ETLE di ruang kendali monitor atau traffic management center yang berada di Satlantas Polres Batang.
Setelah terverifikasi, kata Adis, petugas akan mengambil langkah dengan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan data TNKB.
"Jika TNKB sudah dijual kepada orang lain, si pemilik yang mendapat surat konfirmasi tersebut harus melakukan konfirmasi kepada petugas ETLE untuk memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya sudah dijual," jelasnya.
Pengendara yang melanggar sistem ETLE bisa membayarkan dendanya melalui bukti pelanggaran (tilang) elektronik ke loket BRI atau bisa melaksanakan sidang di pengadilan atau kejaksaan.
Baca Juga: AA Sudah Ditangkap Tim Khusus, Kombes Ilham: Percayakan pada Polisi
Untuk menunjang kamera ETLE yang dipasang di traffic light, pihaknya juga melengkapi personel dengan kamera portabel.
"Ada lima kamera yang dipasang di helm anggota saat bertugas di lapangan. Mereka akan berpatroli dalam kurun waktu tiga hari sekali," ujar Adis.
Penerapan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Simak jenis-jenis pelanggaran lalu lintas berikut ini yang diawasi kamera ETLE dan kena tilang elektronik.
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng