Awasi Minyak Goreng, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah.
“Langkah Kapolri sudah tepat, karena potensi kebocoran minyak goreng curah masih tinggi pada tingkat distribusi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir.
Menurut Yudi, kelemahan intervensi kebijakan terletak pada implementasi.
“Banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi.
Dia menyatakan pemerintah sudah lama menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program minyak goreng rakyat.
Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Pengamat menilai langkah Kapolri sudah tepat, karena potensi kebocoran minyak goreng curah masih tinggi pada tingkat distribusi,
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara