Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kamis, 05 Januari 2012 – 04:31 WIB

Awasi Mutu Produk Pangan, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia
Kustantinah juga mengimbau peritel modern agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (esy/jpnn)
JAKARTA - Maraknya bahan makanan olahan yang beredar di masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Manfaat Buncis, Bantu Tingkatkan Kesuburan Wanita
- 3 Obat untuk Redakan Nyeri Asam Urat yang Menyakitkan
- 7 Makanan yang Sebaiknya Jangan Anda Simpan di Kulkas
- 6 Makanan Pemicu Sakit Kepala yang Perlu Anda Ketahui
- i3L Beauty Fair 2025 Bahas Tuntas Dunia Kecantikan dari Sains Hingga Bisnis
- 3 Manfaat Daun Sirih Merah yang Bikin Kaget