Awasi Penjualan Bir, Pemda Bisa Libatkan Tokoh Masyarakat

Awasi Penjualan Bir, Pemda Bisa Libatkan Tokoh Masyarakat
Seorang pramusaji di di Ubud, Bali menyajikan bir. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah serius membatasi peredaran minuman beralkohol termasuk golongan A (berkadar alkohol di bawah 5 persen) termasuk bir. Untuk mengawasi peredaran larangan penjualan bir di minimarket, kementerian yang dipimpin Rachmat Gobel itu bakal menggandeng pemuka masyarakat dan tokoh adat.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina pemerintah daerah (pemda) nantinya akan membuat tim terpadu untuk mengawasi beredarnya minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu efektif berlaku mulai hari ini.

Salah satu wilayah yang dikecualikan untuk penjualan bir adalah kawasan wisata. "Khusus di kawasan wisata, bupati dan wali kota boleh melibatkan tokoh adat sepanjang diperlukan," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4).

Bila masih ada penjual yang bandel menjajakan bir, kata Srie, maka Kemendag tak segan-segan memberikan peringatan hingga sanksi tegas. Untuk peringatan bisa dengan surat teguran, sedangkan tindakan tegas dengan pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Sedangkan, khusus untuk pedagang di daerah wisata, sanksi pidana akan dikenakan jika mereka tidak memiliki izin untuk menjual bir.

"‎Sanksi pertama dikasih teguran, kemudian dicabut izinnya bagi yang masih nekat menjual. Kalau bagi importir, produsen dan distributor, yang tidak memiliki izin menjual itu ada sanksi pidana. Tentu sesuai ketentuan berlaku," tandas Srie. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah serius membatasi peredaran minuman beralkohol termasuk golongan A (berkadar alkohol di bawah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News