Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK

Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah dicabut oleh pemerintah karena dinilai bermasalah. Kemendagri akan merekap lagi perda-perda apa saja dan dari daerah mana saja yang sudah dibatalkan. Selanjutnya, data akan diserahkan ke BPK.

"Nanti akan kita rekap lagi untuk dikirimkan ke BPK untuk di awasi BPK. Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita. Kita harapkan, koreksi-koreksi terhadap perda bermasalah, itu betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (14/7).

Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannya. Nah, sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perda. Jika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dicabut, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal.

Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 1000 perda bermasalah. Dari jumlah itu, yang sudah dibatalkan ada 800 perda. "Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," terang Gamawan. Dia mengatakan, koreksi terhadap perda-perda bermasalah terus dilakukan.  "Ya sisanya akan kita koreksi terus, karena kan itu berjalan terus," ujarnya.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News