Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB

Infotainment Dipersoalkan di DPR
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers yang digelar Rabu (14/7), disepakati bahwa infotainment, reality show dan sejenisnya bukanlah produk jurnalistik.
“Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) terutama tentang kategori program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya dari faktual menjadi non-faktual,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin saat memimpin rapat.
Tak hanya itu, Komisi I DPR bersama KPI dan Dewan Pers juga sepakat bahwa program Infotainment, reality show dan sejenisnya banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta P3SPS KPI.
Sebelum kesimpulkan rapat dicapai, dalam RDP itu Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat menyatakan bahwa sejak bulan Juni lalu KPI sudah menerima 400 pengaduan. Dari jumlah itu, 300 di antaranya aduan tentang infotaiment. "Khusus bulan Juni mencapai 80 persen (pengaduan tentang infotainment), mungkin karena ada kasus video cabul (video mirip Ariel-Luna-Cut Tari)," tandas Dadang.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK