Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB
“KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait P3SPS KPI,” tukas Tubagus Hasanuddin. (wdi/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa