Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB
"Bagi Dewan Pers dasarnya adalah UU 40/1999. Wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara teratur dan melakukan proses jurnalistik dengan mematuhi kode etik, maka itu menjadi domain Dewan Pers untuk melindunginya," ucap Uni.
Sedangkan rekan Uni di Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan, isu penting lainnya adalah tentang status pekerja infotaiment. "Apakah (pekerja infotainment) bagian dari news room atau tidak?" ucap Agus.
Menurutnya, untuk memastikan pekerja infotainment dianggap sebagai wartawan atau tidak, maka bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan. "Misalnya harus profesional, tidak boleh memaksa nara sumber untuk berbicara, tidak boleh mengumpat nara sumber, dan harus menghormati privasi nara sumber," tandasnya.
Sementara dalam poin kesimpulannya RDP, Komisi I DPR mendukung KPI untuk segera memutuskan status program infotainment, reality show dan sejenisnya seusai dengan UU 32/2002 Tentang Penyiaran. Namun Komisi I DPR juga meminta KPI bertindak tegas.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk