Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:59 WIB
Data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dari 3.735 perda yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkan. Sisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjuti. Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyebutkan, dari sekitar 3.000 perda bermasalah, 31 persen di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.
Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi yang paling banyak memiliki perda bermasalah, yakni sebanyak 315 perda, dan baru 98 perda di antaranya yang telah dibatalkan. Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan 291 perda bermasalah, di mana baru 91 di antaranya yang telah dibatalkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing