Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK

Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK
Data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dari 3.735 perda yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkan. Sisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjuti. Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyebutkan, dari sekitar 3.000 perda bermasalah, 31 persen di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.

Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi yang paling banyak memiliki perda bermasalah, yakni sebanyak 315 perda, dan baru 98 perda di antaranya yang telah dibatalkan. Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua dengan 291 perda bermasalah, di mana baru 91 di antaranya yang telah dibatalkan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi tindak lanjut daerah terhadap peraturan daerah (perda)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News