Awass!! Orang Tua Telantarkan Anak Ada Sanksi Tambahan

jpnn.com - JAKARTA- Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Negara, kemarin menyetujui usulan pemberian hukuman kebiri atau potong syaraf libido bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain itu, orang tua yang menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anaknya juga harus diberikan sanksi tambahan.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ini baru diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Undang-undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
"Opsi lain sedang dipertimbangkan. Kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," tegas Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).
Dijelaskan Haiti, sanksi tambahan ini diberikan supaya ada efek jera, mengingat kejadian seperti itu seringkali berulang. Sebab, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap terlalu lembek.
Pada UU tersebut sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82, yang berisi ancaman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling
sedikit Rp 60 juta.
"Memang diusulkan perlunya revisi dalam UU atau keluarkan Perpuu diharapkan ada sanksi tambahan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA- Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Negara, kemarin menyetujui usulan pemberian hukuman kebiri atau potong syaraf libido
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan