Awiek Anggap Polri Perlu Direformasi, Begini Caranya

jpnn.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian.
Saran Awiek itu sebagai respons dari kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucap Awiek dalam keterangan persnya, Minggu (21/8).
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut revisi pada UU tentang Kepolisian yang mengatur norma pengawasan internal di instansi Koprs Bhayangkara itu yang saat ini dilakukan oleh Propam.
"Revisi bisa dilakukan mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan," ujar Awiek.
Selain revisi UU tentang kepolisian, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel," ungkap Awiek.
Berikutnya, reformasi polisi bisa menyoroti ketentuan menyangkut aparat yang melakukan tindak pidana.
Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang