Awiek Anggap Polri Perlu Direformasi, Begini Caranya
jpnn.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian.
Saran Awiek itu sebagai respons dari kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
"Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucap Awiek dalam keterangan persnya, Minggu (21/8).
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut revisi pada UU tentang Kepolisian yang mengatur norma pengawasan internal di instansi Koprs Bhayangkara itu yang saat ini dilakukan oleh Propam.
"Revisi bisa dilakukan mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan," ujar Awiek.
Selain revisi UU tentang kepolisian, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel," ungkap Awiek.
Berikutnya, reformasi polisi bisa menyoroti ketentuan menyangkut aparat yang melakukan tindak pidana.
Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung perlunya reformasi di tubuh Polri melalui revisi UU tentang Kepolisian
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi