AXEAN Festival 2024 Digelar di Bali, Hadirkan 40 Musisi dari 14 Negara

Kegiatan konferensi musik dipusatkan untuk pelaku industri saling berjejaring di pagi hari, lalu diikuti dengan acara puncak festival yang menampilkan lebih dari 40 musisi dari 14 negara.
Edisi AXEAN Festival tahun ini dengan bangga menampilkan line-up yang beragam namun dikurasi secara strategis dari berbagai penjuru Asia Tenggara dan seluruh dunia.
Para pengisi acara AXEAN Festival 2024 yakni At Adau (MY), Batavia Collective (ID), bird. (PH), Common People Like You (TH), COTERIE (AU), crwn (PH), Dialog Dini Hari (ID), Funkindustry (FR), Gabe Watkins (TH), Grrrl Gang (ID), HARIKUYAMAKU (JP).
Selanjutnya ada I’mdifficult (TW) Josh Makazo (SG), lightcraft (ID), Linying (SG), LUSS (TH), M-Fatt (KH), Maki (PH), Milledenials (ID), mindfreakkk (TH), Munimuni (PH), Muri (PH), Norith & Y uuHai (KH), Puman (CH), Rangga Jones (SG).
Nama berikut yakni RuthKo (KH), San & The Workshop (SG), Skandal (ID), The Dinosaur's Skin (TW), The Hertz (HK), Tuimi (VN), Uudee's Swashbuckling Dandies (MN), Vanthan (KH), dan VVAS (TH).
Festival showcase internasional tersebut bakal ditutup dengan kamp penulisan lagu pribadi, tambahan terbaru dalam rangkaian programnya yang beragam dan luas.
Inisiatif itu bertujuan untuk menumbuhkan semangat kreativitas dan inklusivitas dalam lingkungan global sambil mendorong kolaborasi lintas budaya di antara penulis lagu, produser, di kawasan ASEAN dan dari wilayah lain di dunia.
David Siow, salah satu pendiri dan co-director AXEAN Festival, menganjurkan pendekatan yang lebih DIY untuk kamp penulisan lagu.
Setelah sukses digelar di Singapura pada 2022-2023, AXEAN Festival 2024 akan diselenggarakan di Bali, Indonesia.
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum