Ayah Bejat! Bejat! Bejat!
Sabtu, 19 Maret 2016 – 15:40 WIB

Foto ilustrasi dok.Jawa Pos
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo 76e KHUP atau pasal 82 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (flo)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak