Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW
Sabtu, 28 Maret 2020 – 01:59 WIB

Korban pencabulan oleh ayah kandung di Sendangagung, saat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Foto: Dokumen pribadi untuk radarlampung.co.id
Terkait ancaman hukuman yang tepat untuk tersangka, kata Eko, dikenakan pasal berlapis. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri karena salah satu korbannya anak kandung,” tegasnya. (sya/ang)
Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona
Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli putri kandung dan putri tirinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?