Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW
Sabtu, 28 Maret 2020 – 01:59 WIB
Terkait ancaman hukuman yang tepat untuk tersangka, kata Eko, dikenakan pasal berlapis. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri karena salah satu korbannya anak kandung,” tegasnya. (sya/ang)
Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona
Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli putri kandung dan putri tirinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten