Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW
Korban pencabulan oleh ayah kandung di Sendangagung, saat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Foto: Dokumen pribadi untuk radarlampung.co.id

Terkait ancaman hukuman yang tepat untuk tersangka, kata Eko, dikenakan pasal berlapis. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri karena salah satu korbannya anak kandung,” tegasnya. (sya/ang)

Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona

Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli putri kandung dan putri tirinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News