Ayah Tega Perkosa 2 Putri Kandung, Pengakuannya Bikin Geram, Biadab
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Oleh karena itu, dia mengajak kerja sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” jelasnya. (hen/pojoksatu)
HS melakukan perbuatan biadab kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam