Ayam Geprek yang Dibawa HYT Bikin Curiga Petugas Lapas, Ternyata Isinya
Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:13 WIB

Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27) warga Lamongan yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus ayam geprek pesanan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim
"Hukuman disiplin tingkat berat pasti, bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas supermaximum security jika diperlukan," kata Nova.
Sebelumnya, petugas Lapas Madiun juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas melalui makanan soto ayam pada Agustus lalu.
Dalam kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,36 gram. (antara/jpnn)
Seorang wanita berinisial HYT nekat melakukan perbuatan terlarang demi pacarnya yang sedang menjalani masa pidana di penjara atau Lapas Madiun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional