Ayin Diperiksa di Kedubes RI Singapura

Ayin Diperiksa di Kedubes RI Singapura
Ayin Diperiksa di Kedubes RI Singapura
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani (Ayin), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengantakan, keberangkatan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitan HGU tersebut.

"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang, Senin (23/7) di Jakarta.

Sementara itu kuasa hukum Ayin, Teuku Nasrullah menyebutkan jika tim KPK berencana akan memeriksa Ayin di kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. "Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani (Ayin),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News