Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Pria Ini? Siap-Siap ya
Adapun modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, yakni dengan cara ditempel.
Baik tersangka maupun konsumennya tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.
"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.
Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Lama diintai petugas, RW akhirnya diciduk dengan barang bukti yang cukup banyak. Polisi masih memburu yang lain.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya