Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!

Lapor SPT masa PPN online di e-faktur Klikpajak mudah, bukan?
Bukan hanya lapor SPT Masa PPN online, Anda juga dapat lebih mudah membuat berbagai macam e-faktur.
Mulai faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak retur, hingga faktur pajak pembetulan.
Di www.klikpajak.id, ada fitur lengkap dan cara yang simpel untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dalam satu platform.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda jadi lebih efektif dan efisien? Berikut beberapa fiturnya.
Lapor pajak tahunan badan bisa melalui e-filing Klikpajak. Upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak online melalui e-filing Klikpajak.
Lalu, lapor SPT masa PPN Anda setiap bulan untuk seluruh jenis pajak yang dapat dilaporkan dengan menggunakan e-filing.
Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan Anda untuk lapor SPT masa PPN.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala