Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Kamis, 06 April 2017 – 05:34 WIB

Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com
Apalagi Anas yang posisinya cukup sentral karena disebut-sebut selalu menerima laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong setiap selesai menyerahkan uang ke anggota dewan. (tyo/ca)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT