AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Rabu, 29 September 2021 – 02:25 WIB
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.
Menurut Sugeng, AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 900.000 tiap gramnya.
Kasus itu akan dikembangkan penyidik untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkoba di Jember. (antara/jpnn)
AZA ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jember di dalam mobil Ertiga berpelat L-1251-UI dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube