Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini
Sebab, dia meyakini Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan sebuah kasus di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk.
"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.
Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diduga memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Robin dan advokat Maskur Husain.
JPU KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK bereaksi setelah Azis Syamsuddin selaku terdakwa korupsi membela diri melalui pleidoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL