Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini

Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

Sebab, dia meyakini Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan sebuah kasus di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk.

"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diduga memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Robin dan advokat Maskur Husain.

JPU KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK bereaksi setelah Azis Syamsuddin selaku terdakwa korupsi membela diri melalui pleidoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News