Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur

Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur
Kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar memegang surat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2).

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu, Gus Yaqut dan Said Aqil absen di ruang sidang untuk kedua kalinya.

Merespons sidang hari ini, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Gus Nur mengatakan, Gus Yaqut dan Kiai Said harus hadir di ruang sidang.

Aziz mengatakan bahwa keduanya tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.

"Keduanya (Gus Yaqut dan Said Aqil) tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.

Pengacara Gus Nur meminta jangan ada perlakuan istimewa untuk Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut di persidangan Gus Nur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News