Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2).
Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu, Gus Yaqut dan Said Aqil absen di ruang sidang untuk kedua kalinya.
Merespons sidang hari ini, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Gus Nur mengatakan, Gus Yaqut dan Kiai Said harus hadir di ruang sidang.
Aziz mengatakan bahwa keduanya tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.
"Keduanya (Gus Yaqut dan Said Aqil) tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.
Pengacara Gus Nur meminta jangan ada perlakuan istimewa untuk Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut di persidangan Gus Nur.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Berkumpul di Cirebon, Para Kiai Ingatkan Aparat Netral di Pemilu 2024